LAZISMU adalah lembaga zakat nasional yang berkhidmat dalam pemberdayaan masyarakat melalui pendistribusian dan pendayagunaan secara produkf. Mengelola dana zakat, infak, dan sedekah dan dana sosial keagamaan lainnya baik dari perorangan, lembaga atau lainnya.
Didirikan oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah tahun 2002, selanjutnya di kukuhkan oleh Menteri Agama Republik Indonesia sebagai Lembaga Amil Zakat Nasional melalui SK No. 457/21 November 2002. Dengan telah berlakunya UU Zakar Nomor 23 Tahun 2011, PP Nomor 14 Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 730 Tahun 2016 sebagai LAZNAS.
LAZISMU Kota Magelang merupakan kantor daerah dari LAZISMU Jawa Tengah yang bertugas menghimpun dana zakat, infak, sedekah dan dana sosialkeagamaan lainnya dan menditribusikan dan mendayagunakan dana ZISKA untuk pemberdayaan masyarakat secara amanah, profesional dan transparan.
LAZISMU Kota Magelang berdiri sejak tahun 2016 dengan ditandai SK Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Magelang Nomor 082/Kep/III.0/D/2016 tentang Penetapan Pengurus LAZISMU Kota Magelang.
VISI :
Menjadi Lembaga Amil Terpercaya
MISI :
1. Opmalisasi kualitas pengelolaan ZIS yang amanah, profesional dan transparan
2. Opmalisasi pendayagunaan ZIS yang kreaf, Inovaf, dan produkf
3. Opmalisasi pelayanan donatur
Kantor Layanan :
Jl. Tidar No 21, Komplek Perguruan Muhammadiyah Kota Magelang
0293 – 3193727 / 0857 – 1387 – 2829

Lazismu Kota Magelang telah diaudit oleh Registered Public Accounts. (Abdul Hamid dan Rekan) dan mendapat opini “Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Tahun Anggaran 2020 sampai 2023